PEKANBARU, Beritapojok.com – Menyambut tahun baru 2020 di Provinsi Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati bupati dan walikota, tertanggal 30 Desember 2019, melalui Surat Edaran Nomor: 217/SE/2019.
Dalam isi surat tersebut ada empat poin himbauan yang disampaikan oleh Gubernur. Surat ini dibuat dengan rasa prihatin atas terjadinya bencana alam dan musibah yang telah menimpa beberapa daerah di Provinsi Riau.
Berikut isi suratnya:
1.Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
2.Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
3.Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan dzikir Istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.
4.Kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan walikota tersebut, ditembuskan Gubernur kepada Mendagri, Ketua DPRD Riau, dan Kapolda Riau. ***