Momentum Perkuat Syiar Islam dan Sinergi Umat Dosen dan Mahasiswa IAIN Bengkalis Beri Edukasi Akuntansi Syariah di SMAN 3 TK Trisula Gelar Perpisahan dan Pentas Seni, Tampilkan Kreativitas Anak Didik Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampung, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Pipil di Desa Kuala Alam

Berita

Masyarakat Inhil Sesalkan Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Tidak Transparan

badge-check


					Masyarakat Inhil Sesalkan Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Tidak Transparan Perbesar

TEMBILAHAN – Beritapojok.com.-Bagong Ependi kecewa dalam pengrekrutan petugas sensus penduduk 2020 yang tidak transparan.

Dikatakan Bagong, dalam kualifikasi yang dibuat oleh BPS Kabupaten Inhil salah satu poin terkhusus di poin ‘G’ diutaman yang bukan pegawai negeri sipil ( PNS) atau diutamakan yang belum memiliki kerja tetap agar lebih fokus dalam bekerja.

“Tapi di lapangan yang terjadi malah yang memiliki pekerjaan tetap, lebih parah lagi menurut saya perangkat desa, yang rangkap jabatan, melanggar sumpah jabatan, karna dalam peraturan tentang perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kemendagri tahun 2016 kalau tak salah boleh di cek kembali, ada 12 poin yang perangkat desa tak boleh dilanggar dan apabila melanggar maka perangkat itu sendiri melanggar sumpah jabatan ya, salah satu ya rangkap jabatan,” jelas Bagong, jumat (4/9/2020) .

Salman juga menilai dalam perekrutan petugas sensus penduduk banyak mitra BPS yang bisa diambil seperti PKK, Karang Taruna dan lainnya, dan Salman menegaskan penunjukan perangkat desa menjadi petugas sensus juga bukan mitra secara terstruktur dalam arutan kemitraan BPS.

“Kan banyak mitra BPS yang lain, seperti PKK, karang taruna dan yang lain lain, dan perangkat desa bukan mitra secara terstruktur dalam arutan kemitraan BPS. Apalagi perangkat desa ini menjadi dua tanggung jawab yang sama sama terikat karena tertuang dalam kontrak kerja dan sumpah jabatan, ini kan bahaya dan melenceng,” tegas,,bagong(marbun)

Baca Lainnya

Momentum Perkuat Syiar Islam dan Sinergi Umat

14 Juni 2026 - 15:16 WIB

Dosen dan Mahasiswa IAIN Bengkalis Beri Edukasi Akuntansi Syariah di SMAN 3

14 Juni 2026 - 09:15 WIB

TK Trisula Gelar Perpisahan dan Pentas Seni, Tampilkan Kreativitas Anak Didik

14 Juni 2026 - 03:14 WIB

Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga

13 Juni 2026 - 21:12 WIB

Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampung, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga

13 Juni 2026 - 15:10 WIB

Trending di Bengkalis