Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025 Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Inperalis-P Hadir di SMAN 1 Bengkalis, Menyemai Mimpi dan Orientasi Pendidikan Generasi Muda Selain Wisata Mangrove, Desa Kelapapati Punya Spot Pancing Lokal yang Aman dan Nyaman Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Bengkalis Tinjau Kantor Baru UPT di Kecamatan Bantan

Berita

Masyarakat Inhil Sesalkan Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Tidak Transparan

badge-check


					Masyarakat Inhil Sesalkan Perekrutan Petugas Sensus Penduduk 2020 Tidak Transparan Perbesar

TEMBILAHAN – Beritapojok.com.-Bagong Ependi kecewa dalam pengrekrutan petugas sensus penduduk 2020 yang tidak transparan.

Dikatakan Bagong, dalam kualifikasi yang dibuat oleh BPS Kabupaten Inhil salah satu poin terkhusus di poin ‘G’ diutaman yang bukan pegawai negeri sipil ( PNS) atau diutamakan yang belum memiliki kerja tetap agar lebih fokus dalam bekerja.

“Tapi di lapangan yang terjadi malah yang memiliki pekerjaan tetap, lebih parah lagi menurut saya perangkat desa, yang rangkap jabatan, melanggar sumpah jabatan, karna dalam peraturan tentang perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kemendagri tahun 2016 kalau tak salah boleh di cek kembali, ada 12 poin yang perangkat desa tak boleh dilanggar dan apabila melanggar maka perangkat itu sendiri melanggar sumpah jabatan ya, salah satu ya rangkap jabatan,” jelas Bagong, jumat (4/9/2020) .

Salman juga menilai dalam perekrutan petugas sensus penduduk banyak mitra BPS yang bisa diambil seperti PKK, Karang Taruna dan lainnya, dan Salman menegaskan penunjukan perangkat desa menjadi petugas sensus juga bukan mitra secara terstruktur dalam arutan kemitraan BPS.

“Kan banyak mitra BPS yang lain, seperti PKK, karang taruna dan yang lain lain, dan perangkat desa bukan mitra secara terstruktur dalam arutan kemitraan BPS. Apalagi perangkat desa ini menjadi dua tanggung jawab yang sama sama terikat karena tertuang dalam kontrak kerja dan sumpah jabatan, ini kan bahaya dan melenceng,” tegas,,bagong(marbun)

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025

13 Januari 2026 - 02:19 WIB

Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim

12 Januari 2026 - 20:18 WIB

GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek

11 Januari 2026 - 14:12 WIB

Inperalis-P Hadir di SMAN 1 Bengkalis, Menyemai Mimpi dan Orientasi Pendidikan Generasi Muda

10 Januari 2026 - 14:08 WIB

Selain Wisata Mangrove, Desa Kelapapati Punya Spot Pancing Lokal yang Aman dan Nyaman

10 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Bengkalis