Masa Jabatan Anggota DPR Digugat, Dasco: Hak Warga Negara

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA, Beritapojok.com – Adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota legislatif. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengomentari dan menganggap gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Ya kalau soal UU MD3 yang digugat itu kan memang hak warga negara, hak seseorang yang merasa mungkin ada yang bertentangan dengan UUD untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dasco menjelaskan, tentunya DPR akan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Hakim juga akan menilai materi gugatan tersebut seperti apa.

“Mari kita sama-sama lihat saja perkembangan nanti gugatannya akan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya seorang advokat Ignatius Supriyadi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif.

“Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5 pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” kata Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Baca juga:   Amerika Siap Dukung Bakamla RI Tingkatkan Kapasitas

Dalam empat pasal yang diuji, masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah/janji. Menurutnya, dalam praktiknya hal itu ditafsirkan tidak ada pembatasan anggota legislatif dapat menduduki jabatannya.

Dengan demikian, selamanya anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menempati jabatannya kembali sepanjang dipilih dalam proses pemilihan. Sementara, ia justru menafsirkan jika masa jabatan anggota legislatif hanya lima tahun dan berakhir dengan pengucapan sumpah/janji anggota yang baru.

Dengan begitu, anggota lama tidak dapat dipilih kembali dan membuka kesempatan yang luas bagi warga lainnya dapat menjadi anggota legislatif. Namun, bunyi pasal di atas dijadikan alasan melegitimasi tidak dibatasinya seseorang dapat kembali menjabat anggota legislatif.(***)

 

Sumber :republika.co.id