Berita Pojok – Seorang Mahasiswi jurusan Psikolog di Pekanbaru, Marisa Putri trending topic di media sosial X, Senin (5/8).
Tabrakan tragis oleh Marisa Putri itu menelan korban nyawa seorang emak-emak dan kini menjadi perbincangan hangat oleh netizen, khususnya di media sosial X.
Paling populer ialah cuitan dari akun X @dhemit_is_back, ia mengunggah story IG milik anak korban.
Berikut link yang bisa anda lihat di media sosial X.
Cuitan tersebut sudah diposting ulang sebanyak 399 kali, 67 kutipan dan 1700 lebih disukai.
Marisa Putri Akui Kesalahan
Pelaku penabrakan emak-emak, Marisa Putri pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru mengakui bahwa ia dalam kondisi tidak sadar pada saat kejadian.
“Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban,” ucap Marisa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024) petang.
Selain itu, Putri juga mengaku bahwa ia dalam pengaruh alkohol saat mengemudi hingga akhirnya tidak sadar dan menabrak korban.
“Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol,” katanya sambil menundukkan kepalanya.
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.
“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, polisi tengah memburu dua teman Marisa berinisial T dan O.
“T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa,” ujarnya dalam jumpa pers, Minggu (4/8/2024).
Kepada polisi, Marisa mengaku menenggak miras dan ekstasi setengah butir ketika berada di tempat hiburan tersebut.
“Selama di sana, dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB, saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa terdapat kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh Marisa.
Jadi Tersangka
Saat ini, Marisa telah ditetapkan tersangka.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga. Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).
Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor perempuan, Renti Marningsih (46).
Renti ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
“Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
sumber: Tribunnews/kompas
editor: Iskandar Z