DUMAI, Beritapojok.com – Kecelakaan (Laka) Kerja yang terjadi di PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Dumai pada 1 Februari 2020 lalu menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, kronologi yang disampaikan oleh tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dari hasil penyelidikannya berbeda dengan hasil penyelidikan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kota Dumai.
Dijelaskan oleh pihak Disnakertrans Provinsi Riau dalam surat Nomor: 560/Disnakertrans.PK/2020/535, bahwasanya tim pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pengkajian pada tanggal 6 Februari 2020.
Dari hasil kajian tersebut, pihak Disnakertrans mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melaksanakan program informasi K3, salah satunya penyampaian K3 sebelum memulai pekerjaan berupa Tool Box Talk.
Kemudian, kronologi laka kerja tersebut berawal dari korban (Alm Suyono, red) yang tidak mengikuti Tool Box Talk karena sedang melakukan ibadah.
Setelah Tool Box Talk selesai, dan masing-masing pekerja hendak memasuki stasiun kerja, tiba-tiba terdengar sesuatu terjatuh yang ternyata adalah Alm. Suyono.
Pihak Disnakertrans Provinsi Riau juga mengatakan bahwa kejadian tersebut murni diakibatkan korban tidak mengikuti aba-aba/arahan dan terjadi sebelum pekerjaan dinyatakan dimulai oleh penanggung jawab di lokasi kerja.
Namun, pada poin terakhir dalam surat yang disampaikan oleh Disnakertrans Provinsi Riau itu, pihak perusahaan juga diminta memperbaiki tata cara penyampaian informasi K3 dan hal lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berbeda dengan Disnakertrans Provinsi Riau, sebelumnya Kapolres Dumai melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai, AKP Sahala sudah pernah dikonfirmasi terkait laka kerja yang terjadi di PT IBP Dumai tersebut.
Dijelaskan AKP Sahala, kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 20.15 WIB, 1 Februari 2020, Alm. Suyono terjatuh dari ketinggian lebih kurang 12 meter.
“Saat itu, korban yang menjaga tabung gas untuk pengelasan, naik ke atas untuk menambah lampu penerangan,” ujar AKP Sahala.
Dalam perjalanan ke atas, lanjut AKP Sahala, korban yang meninggalkan 2 orang anak ini diduga salah langkah dan akhirnya terjatuh.
“Ketika di ketinggian 12 meter, korban jatuh dan langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.
Dikatakan AKP Sahala, pihak perusahaan melapor sekitar pukul 22.00 WIB dan pihaknya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Mendapat laporan, kita langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Sahala.
Selain itu, ditambahkannya, pihak kepolisian hingga kini belum menemui adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Hingga kini, kejadian tersebut masih murni kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak Perusahaan PT IBP melalui Humas, Sarmin tidak dapat dihubungi melalui sambungan selulernya, pesan via WhatsApp juga tidak direspon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (tim)