Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27

Berita

Kuat Ma’ruf Ditegur Hakim Karena Dinilai Tak Jujur

badge-check


					Kuat Ma’ruf Ditegur Hakim Karena Dinilai Tak Jujur Perbesar

Beritapojok.com – Dinilai tidak jujur dalam kesaksiannya, Kuat Ma’ruf ditegur hakim dalam persidangan perkara Brigadir J.

Dikatakan oleh Hakim, bila Kuat menceritakan secara benar, tidak akan ada puluhan polisi yang kini diadili secara etik terkait kasus tersebut.

Ditegur oleh Hakim, Kuat berdalih karena tegang dan bingung saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak provos.

“Kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya nggak seperti ini, paham? Tidak akan 95 polisi yang akan disidang etik, kalau saudara bicara seperti itu,” ucap hakim, dikutip dari DetikNews.

Kuat berdalih tegang dan bingung saat diperiksa Provos setelah pembunuhan Yosua terjadi. Karena itu, dia menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tegang. Saya diperiksa Provos, saat itu saya bingung mau cerita apa, jadi apa yang ditanyakan saya ceritakan di situ. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu,” kata dia.

“Saya ditanya, dilihat KTP dulu saya disuruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis saya gemeteran, coba ceritakan. Saya balik hanya kejadian mana di Magelang atau Duren Tiga? Oh kalau gitu di Magelang dulu. Saya ceritakan di Magelang,” imbuhnya.

Sebelum Kuat ditegur hakim, awalnya hakim menanyakan tentang pemeriksaan terhadap Kuat di Provos Polri.

“Siapa Provosnya, biar saya panggil?” tanya hakim.

“Bagus dipanggil, Yang Mulia,” jawab Kuat.

“Siapa namanya?” tanya hakim lagi.

“Saya tidak kenal,” jawabnya.

Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: DetikNews
Editor: Iskandar Z

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita