TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan telah mulai membuka pelayanan secara tatap muka dalam suasana tatanan normal baru (new normal) untuk beberapa layanan perpajakan.
“Sejak hari senin (15/6/2020) kemarin Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan layanan tatap muka langsung atas beberapa layanan yang tidak dapat dilakukan secara online.” ujar kepala KP2KP Tembilahan Gunawan baru-baru ini.
Ditambahkan Gunawan hal ini sesuai yang tertuang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta layanan tatap muka dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan,” sebutnya.
Untuk layanan perpajakan yang dikecualikan lanjut Gunawan yakni mulai dari Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, lalu Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN, Lupa Efin, dan terkahir Layanan VAT Refund Bandara.
“ Jadi terhadap layanan tersebut wajib pajak diarahkan untuk tetap menggunakan saluran layanan daring yang selama ini tersedia. Untuk layanan konsultasi diharapkan wajib pajak dapat membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti email, telepon dan chat,” sebutnya lagi.(Marbun)