Beritapojok.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tersangka kasus korupsi di PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kasus korupsi di PT Waskita Karya tersebut yaitu dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Direktur Operasional II PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial BR setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung di tahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
“Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022) dikutip dari DetikNews.
Dijelaskan Ketut, penahanan dilakukan terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.
Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.
“Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,” katanya.
Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan Luar Negeri.
Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perusahaan ini telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama NV Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi VolkerWessels.
Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan Bangunan Waskita Karya.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN).
Waskita Karya resmi diubah menjadi persero. Pada dekade 1980-an, perusahaan ini berhasil membangun Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy.
Sementara pada dekade 1990-an, perusahaan ini berhasil membangun Wisma 46 (gedung tertinggi di Indonesia saat diresmikan), Menara Kembar Bank Indonesia, dan Plaza Mandiri.
Sebagai bagian dari upaya restrukturisasi, Pemerintah Indonesia sempat menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perusahaan Pengelola Aset mulai tahun 2010 hingga tahun 2012.
Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.
Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, dan Waskita Karya Realty.
Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi.
Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera.
Untuk meningkatkan modalnya, Waskita Toll Road juga menjalin kemitraan strategis dengan Sarana Multi Infrastruktur dan Taspen, sehingga mendapat tambahan modal senilai Rp 3,5 triliun.
Pada tahun tahun 2018, perusahaan ini berhasil menyelesaikan pembangunan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni jalan tol ruas Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Salatiga-Kartasura, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono; LRT Palembang; gedung terminal baru Bandar Udara Internasional Ahmad Yani; jalur Kereta Bandara Soekarno-Hatta; dan Bendungan Raknamo.
Editor: Iskandar Z








