SMK Negeri 1 Bukit Batu Umumkan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

Berita

Kangkangi Permen LHK, PT DPA Dumai Beraktifitas Tanpa Kantongi SLO

badge-check


					Kangkangi Permen LHK, PT DPA Dumai Beraktifitas Tanpa Kantongi SLO Perbesar

Beritapojok.com – PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) kangkangi Peraturan Menteri (Permen) LHK dengan beraktifitas tanpa mengantongi SLO.

Tidak adanya SLO yang dimiliki oleh perusahaan yang wajib Amdal atau UKL-UPL tersebut diamini oleh DLHK Kota Dumai.

Kepala Dinas LHK Dumai, Dameria ketika ditemui awak media menyatakan bahwa PT DPA baru hanya memiliki Persetujuan Teknis (Pertek).

“Perteknya sudah dikeluarkan, untuk SLO belum, nanti kita cek kembali apakah pembangunan IPAL sesuai dengan Pertek, kalau iya, baru dikeluarkan SLO,” ujar Dameria beberapa hari yang lalu di Kantornya.

Soal bolehkah PT DPA beroperasi meski tidak atau belum mengantongi SLO, Kepala Bidang Pencemaran LHK Dumai, Fera mengatakan bahwa tidak ada sanksi menghentikan operasional.

“Di sanksi dari kementrian tidak ada bunyi menghentikan operasional,” jawabnya via pesan WhatsApp, Senin (13/3).

Untuk diketahui, PT DPA sebelumnya pada tahun 2017 lalu sudah pernah diberikan sanksi tertulis dari Kementerian LHK.

Terdapat 9 pelanggaran yang membuat KemenLHK menurunkan sanksi tersebut, diantaranya tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut.

Selain itu, PT DPA juga dikatakan tidak memantau kualitas air limbah dan tidak melaporkan hasil pantauan air limbah ke instansi terkait.

Sanksi yang dikeluarkan pada tahun 2017 tersebut tampaknya diabaikan oleh PT DPA, pasalnya Pertek baru saja mereka kantongi pada tahun 2023 ini.

Di dalam surat sanksi tersebut, Kementerian LHK tahun 2017 lalu sudah memberikan perintah agar PT DPA mengurus izin pembuangan air limbah ke laut paling lambat 60 hari kalender.

Namun, hingga saat ini, PT DPA baru hanya mengantongi Pertek, belum termasuk SLO.

Hingga berita ini diterbitkan, Management PT DPA yang diketahui bernama Mulyono enggan menjawab pesan WhatsApp yang dikirim awak media ini.

Untuk diketahui, keberadaan SLO diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trending di Bengkalis