TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Kepala Desa (Kades) Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Nazaruddin diberhentikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Inhil, Dwi Budianto, Senin (13/7/20).
Ia mengatakan pemberhentian Nazaruddin selaku Kades Keritang Hulu, terkait masalah administrasi.
“Dia (Nazaruddin_red) diberhentikan menurut SK sejak tanggal 2 Juli 2020, memang ada masalah seperti keterlambatan keterlambatan pertanggungjawaban, keterlambatan laporan APBD setahun berjalan, penanganan Covid-19 dan lainnya,” terang Budianto.
Budianto juga menjelaskan bahwa pemberhentian Kades terkait merupakan pembinaan bagi aparatur desa.
“Artinya pembinaan itu bukan hanya penghargaan, akan tetapi pemberhentian terhadap kades yang bermasalah juga merupakan salah satu pembinaan bagi kades-kades lain,” jelasnya.
Untuk sementara dikatakan Budianto, Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plh Desa Keritang Hulu.(Marbun)