Pertamina Sungai Pakning Gelar Latihan Terpadu: Perkuat Sinergi Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Di Hari Kedua Penanggulangan Malaria, Suwandi Pantau Lokasi Pembersihan Oleh Satgas DLH Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pimpin Langsung pembersihan Lingkungan Kecamatan Bangko MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan Rohil Berstatus Malaria, Wabup Jhony Charles Intruksikan Camat, Lurah, penghulu Lakukan Goro Bersihkan Sampah

Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Khadafi: Kami Akan Blokade PT Ivo Mas Tunggal

badge-check


					Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang Perbesar

Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang

DUMAI, Beritapojok.com – Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Dumai, M Khadafi berencana akan memblokade PT. Ivo Mas Tunggal terkait dugaan pembuangan limbah ke laut.

“Belum pernah perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke laut diberikan sanksi tegas, atau sampai ke meja hijau. Kami akan blokade kegiatan PT Ivo Mas,” tegasnya kepada awak media, Kamis (23/1).

Sebelumnya, Khadafi mengatakan bahwa kondisi Bakau yang ada di sekitar pembuangan milik PT Ivo Mas Tunggal jadi kering dan mati diduga karena limbah B3.

“Dengan kondisi seperti ini, itu diyakini Limbah B3 yang telah mencemari Laut dan menyebabkan matinya pohon Bakau,” ujarnya.

Dilanjutkan Khadafi, ia akan turun ke lapangan untuk memastikan penyebab matinya pohon bakau di area pembuangan limbah milik PT Ivo Mas Tunggal itu.

“Kita akan turun mengecek serta pengambilan sample limbah yang terkandung dalam lumpur guna memastikan penyebab matinya pohon bakau itu,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta kepada pihak terkait untuk turun menyelesaikan dugaan pencemaran lingkungan ini.

“Kita minta kepada Pemerintah Pusat maupun daerah turun tangan perihal ini, PT Ivo Mas yang digadang-gadangkan sebagai perusahaan Obyek Vital (OBVIT), disaat kita demo pemerintah sibuk, tapi disaat perusahaan mencemari laut Dumai pemerintah kemana?,” tegas Khadafi.

Jika terbukti perusahaan PT Ivo Mas Tunggal (Sinar Mas Grup) melakukan pembuangan limbah secara terang-terangan, maka perusahaan tersebut dianggap melanggar Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda 3 Milyar Rupiah dan izin operasional perusahaan juga akan dicabut.

Secara terpisah, Kabid Penaatan Dan Peningkatan Lingkungan Hidup Kota Dumai, Anton Budi Dharma,ST, MT ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut mengungkapkan bahwasanya Tim DLH Dumai pada tanggal 14 Januari 2020 sudah turun dan mengambil sample.

“Sudah (turun ke lapangan, red), kemaren tim DLH sudah cek IPAL dan menunggu hasil, sampel sudah dikirim ke PUPR Provinsi,” ujar Anton, Kamis (23/1). (tim)

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?
Trending di Berita