Tak Menunggu Esok, Camat dan Stakeholder Bandar Laksamana Gerak Cepat Tangani Korban Puting Beliung Camat Bandar Laksamana Pimpin Rapat Darurat Atas Rusaknya Gedung SMPN 1 Akibat Terjangan Puting Beliung Kapolsek Bukit Batu Kunjungi Ladang Cabai di Desa Pangkalan Jambi LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu Guru Besar di Universiti Brunei Darussalam asal Bengkalis Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Tinjau Ternak Kambing di Desa Pangkalan Jambi

Berita

Dua Residivis Pelaku Curat Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau

badge-check


					AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Perbesar

AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

PEKANBARU, Beritapojok.com – Dua Residivis, AN dan AH yang menggondol Seratus Juta uang korbannya di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada  (10/7/2021) berhasil dibekuk Tim gabungan dari Jatantras Reskrimum Polda Riau, Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan hari Rabu (18/08/2021) yang lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam keterangan media mengatakan tersangka adalah pemain lama, yang sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksinya.

“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” ujar Sunarto.

Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti didepan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kec.Siak Hulu Kab. Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus Juta Rupiah). Dengan menggunakan Mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir.

Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa Sepeda motor.

“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto

Sunarto menghimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,”terang Narto menutup keterangannya.(Rls)

Baca Lainnya

Tak Menunggu Esok, Camat dan Stakeholder Bandar Laksamana Gerak Cepat Tangani Korban Puting Beliung

8 Juni 2026 - 08:47 WIB

LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu

6 Juni 2026 - 14:40 WIB

Guru Besar di Universiti Brunei Darussalam asal Bengkalis

5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Polres Bengkalis Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung Petani Jadi Fokus Pembinaan

4 Juni 2026 - 20:32 WIB

Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

4 Juni 2026 - 14:31 WIB

Trending di Bengkalis