Beritapojok.com- Dua Kakek di Kuningan, Jawa Barat, masing-masing PS (69) dan AM (63) bergantian cabuli anak usia 7 tahun.
Aksi tersebut di lakukan secara bergiliran, parahnya, mereka sudah melakukannya sebanyak 16 kali.
Modus dua kakek di Kuningan ini melakukan aksinya yaitu mengiming-imingi korban dengan sembako untuk orang tuanya.
Demikian di lansir dari detikJabar, aksi tersebut di lakukan oleh keduanya di saung milik salah seorang korban.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, aksi biadab itu terjadi pada pada Senin (27/6/2022) kemarin, saat lokasi pencabulan tengah sepi.
“Lebih dari sekali, sudah di lakukan sebanyak 16 kali cuma dalam waktu yang berbeda dan hari yang berada. Dua pelaku ini melakukannya secara bergantian,” kata Dhany, Rabu (6/7/2022) malam di kutip dari detikJabar.
Dhany mengungkapkan, modus pelaku yakni merayu akan memberikan sembako untuk orang tua korban. Namun di balik siasatnya itu ada niat bejat yang telah di rencanakan dua kakek tersebut.
“Modusnya, pelaku merayu akan memberikan sembako kepada korban,” ujar dia.
“Setelah mencabuli pelaku sempat mengancam secara verbal kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata dia menambahkan.
Korban menghiraukan ancaman pelaku. Ia bercerita kepada orang tuanya bahwa alat vitalnya sakit. Atas curhatan sang anak akhirnya aksi bejat ini terbongkar.
Tak hanya kesakitan, korban juga saat ini mengalami trauma atas perbuatan biadab kedua pelaku. “Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi,” jelas dia.
Di sampaikan Dhany, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Dhany. (detikJabar/red)








