MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

Berita

DJBC Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penangkapan Kapal Rajawali GT 125

badge-check


					DJBC Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penangkapan Kapal Rajawali GT 125 Perbesar

DUMAI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) penyelundupan pakaian bekas (Ballpress) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Penyerahan tersangka dan BB ini setelah tim DJBC Riau menyelesaikan proses penyidikan kapal KLM Rajawali GT 125 yang diamankan telah mengangkut barang terlarang yakni Balepressed pada 19 Agustus lalu.

Selanjutnya pada tanggal 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.

Hingga akhirnya pada tanggal 12 Desember 2023 Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejati Riau dan Kejari Dumai.

Sebelumnya diketahui KLM Rajawali yang diawaki sebanyak 7 (tujuh) orang ABK membawa lebih kurang 277 Bags balepressed dan lebih kurang 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia).

Kapal tersebut ditangkap DJBC Riau pada 19 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, bahwa adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali.

Berdasarkan informasi itu juga kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas asal Port Klang (Malaysia) dengan tujuan pembongkaran di Kota Dumai (Indonesia).

Atas informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.

Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan dan diamankan.

Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. *

Baca Lainnya

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Trending di Bengkalis