Disnakertrans Riau Dijadwalkan Turun Hari Ini Terkait Kecelakaan Kerja di PT IBP Dumai

DUMAI, Beritapojok.comTerkait kecelakaan kerja di PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Dumai beberapa hari yang lalu. Tim Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau direncanakan (dijadwalkan, red) bakal turun ke PT IBP hari ini, Kamis (6/2).

Demikian dikatakan Tim Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau, Teti Susanti ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telpon, Kamis (6/2).

“Rencananya hari ini kita turun,” ujarnya yang hari ini sudah berada di Kota Dumai.

Ketika ditanya soal kapan penyelidikan bisa selesai, Teti mengatakan akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

Sementara itu, Humas PT IBP, Sarmin belum menjawab ketika dimintai tanggapannya, baik via pesan Whatsapp maupun sambungan selular.

Sebelumnya, seorang Karyawan PT IBP, Suyono mengalami nasib yang malang. Keterangan dari kepolisian setempat, Suyono jatuh dari ketinggian lebih kurang 12 meter ketika melakukan pekerjaannya di PT IBP yang berlokasi di kawasan pelabuhan kota Dumai beberapa hari yang lalu.

Seorang penggiat tenaga kerja lokal, Ismunandar kepada awak media menyampaikan kasus laka kerja di PT IBP ini harus diusut hingga tuntas.

Baca juga:   Kapolres Dumai Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

“Laka kerja hingga hilangnya nyawa manusia di PT IBP ini harus diusut tuntas, termasuk tanggung jawab perusahaan dalam hal K3, penunjukan tugas serta juga pihak-pihak terkait, yaitu Disnaker Provinsi sebagai pengawas dan Kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Nandar, kemarin.

Dijelaskannya, korban tidak mungkin tidak mendapat perintah atau instruksi ketika tugasnya sudah jelas, yaitu menjaga tabung gas guna pengelasan.

“Bagaimana cara membuktikan bahwasanya korban berinisiatif sendiri untuk melakukan pekerjaan yang cukup berbahaya itu?, sementara ia sudah tahu tugasnya hanya menjaga tabung gas,” ujar Nandar bertanya.

Dilanjutkannya, perusahaan harus bertanggung jawab atas setiap tugas yang sudah diberikan kepada pekerja, apakah pekerjaan itu memang layak dikerjakan sesuai dengan keahliannya atau tidak.

“Harus yang ahli, jangan serampangan menginstruksikan pekerja untuk melakukan sesuatu, terlebih lagi jika itu bukan keahliannya,” tegasnya. (tim)