TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Hal ini kami dari media koran Riview Ombusdman dan media online Beritapojok.com mendapat laporan dari masyarakat via selular bahwa Kepala Sekolah SDN 13 yang bernama MUHAMMAD JAILANI jarang masuk sekolah bisa dibilang 1 bulan hanya 1 kali.
Akhirnya di pagi harinya kami dari tim beberapa koran online dan riview ombusdman meluncur untuk memastikan laporan masyarakat tersebut.
Diperjalanan kami yang sangat melelahkan kurang lebih berjalan pp memakai sepeda motor memakan waktu 4 jam dikarenakan jalan yang rusak dan becek, ini adalah tuntutan kami sebagai pemburu berita yang dimana dituntut harus mengambil pakta di lapangan yaitu rekaman audio photo dan beberapa laporan masyarakat termasuk ketua komite dan guru.
Singkat cerita sampai di lokasi tepatnya di Parit Sekacau atau Parit 13, Tiga Sekawan kelurahan Tempuling Inhil Riau, kami memantau bagunan sekolah yang dimana dibangun bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang memakan biaya cukup besar sebesar 500 juta menurut ungkapan Badrun selaku tukang dan RT setempat .
Dari pihak kami pun menanyakan mengenai kinerja Kepsek SDN 13 atas nama Muhammad Jailani semasa bertugas. Ungkapan masyarakat pak kepsek ini jarang masuk sekolah bisa dibilang 1 bulan hanya 1 kali masuk dan juga masyarakat menambahkan jika kepsek ini masuk kerja, dia datang jam 9 pagi jam 10 dia sudah pulang terkadang anak murid datang jauh jauh jalan kaki ternyata gurunya tidak ada, akhirnya anak pulang kecewa. Demikian tutur masyarakat kepada insan pers, kami pun menanyakan ke beberapa masyarakat mengenai khabar ini.
Pak apakah kepsek atas nama Muhammad Jailani ini pernah transparans mengenai pemakaian dana bos, jawab masyarakat yang kami wawancarai bahwa kepsek ini tidak perna transparan mengenai dana bos baik ke komite sekolah, majelis guru dan wali murid. Kami meyakinkan untuk datang ke salah satu guru honorer yang sudah lama mengajar di SDN 13.
Kami menanyakan kepada guru honorer berinisial S apakah kepsek ini transparan mengenai pengunaan dana Dana Operasional Sekolah (BOS)?. Jawap guru honorer yang berinisial S, Kepsek ini pak semenjak saya mengajar saya tidak pernah tahu tentang dana BOS berapa dan untuk apa aja, karena kepsek ini tidak pernah transparansmengenai dana BOS baik kepada wali murid, komite sekolah dan majelis guru, bahkan bendaharanya pun tidak tahu sisa dana yang didapat.
Dari media menanyakan apakah pengambilan dana bos melibatkan bendahara?, jawab guru honorer tersebut, memang dilibatkan buat pencairan dana BOS, tapi bendahara hanya diberi buat gaji honorer dan buat bayar bon sekolah, sisanya tidak tahu kemana. Menurut pak guru honorer itu bendahara pernah menanyakan tapi bapak Kepsek ini hanya diam aja.
Bahkan guru honorer berinisial S ini menambahkan semua guru yang ada 5 guru honor dan beberapa guru PNS tidak ada yang suka kepada Kepsek ini bahkan semua guru berharap bapak Kepsek ini dipecat dari jabatanya.
Di selah selah kami beristirahat di jalan menuju pulang pak Badrun selaku komite menelpon pihak media dan memberikan keterangan bahwa dia selaku ketua komite SDN 13 tidak pernah dilibatkan baik rapat apapun apalagi rapat dana BOS, padahal saya selaku komite harus tau kemana dana BOS digunakan dan untuk apa saja.
Pak Badrun juga menyampaikan sekolahan dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 500 juta bahkan kata Kepseknya dia tekor mengenai bangunan sekolahan dari DAK ini tutur ketua komite.
Ketua Komite ini sudah pernah melapor mengenai Kepsek ini ke Kantor Camat Tempuling tapi tidak ada tanggapan. Apakah ini yang wajib diteladani dari seorang Kepsek yang dibilang jarang masuk sekolah, 1 bulan 1 kali alias diduga makan gaji buta, bagaimana dunia pendidikan kita? mana korwas, jangan jangan ada udang dibalik batu antara Kepsek Muhammad Jailani, Korwas dan pihak Dinas Pendidikan Inhil.
Bahkan yang mirisnya lagi pengakuan pak tukang iyalah pak badrun dan masyarakat setempat bangunan sekolah bernilai 500 juta ini diborongkan lagi ke Pak Anca konsultan pendidikan ini sangat miris, seharusnya dana DAK dikerjakan Kepala Sekolah.
Bahkan hasil dari konfirmasi kami ke pengawas sekolah di Tempuling atas nama Asnan membenarkan bahwa pak kepsek SDN 13 pernah menyampaikan ke pak Asnan selaku pengawas bahwa bangunan yang ada dia tidak sanggup menjalankannya dan diborongkan ke pihak 3 ini tutur Asnan selaku pengawas sekolah. Menurut pak Asnan jika diborongkan semua bahan pihak ketiga yang menjalankan bahkan pak Asna mencoba melindungi kepalah sekolah yang ada makanya didalam hal ini kami berasumsi dan menduga ada permainan antara pengawas sekolah setempat.
Padahal dana BOS besar, pertahun Rp 108 juta, kemana uang dana BOS sebesar ini, kenapa dia takut transparan. Wajib dipungsikan Komite Sekolah seperti ungkapan, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.
Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Diduga tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan dana BOS di sekolah ini, karna diakibatkan dia mansur (makan surang), tidak transparan, melanggar pasal 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Saya berharap kepada tipikor kejaksaan dan tim audit harus memeriksa dana BOS yang digunakan di SDN 13 ini.(Marbun/tim)