Bupati HM Wardan: Dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Mesjid dan Mushalla Wajib Ikuti Protokuler Kesehatan

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1441 H di tengah Wabah pendemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat yang dipimpin lansung Bupati HM.Wardan di ruang rapat Rumah Dinas Bupati, Selasa (19/5/2020).

Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati HM.Wardan, Unsur Forkopimda, Asisten Bupati, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua NU, Alim ulama dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Sesuai surat edaran Kementerian Agama No 6 TH 2020 Tanggal 6 April 2020 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.28 TH 2020 tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri di masa pendemi Covid-19.

“Kepada masyarakat dianjurkan melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing bersama keluarga, kalaupun ada Mesjid, Surau dan Mushalla yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di tengah pendemi Covid-19 ini wajib menerapkan protokoler kesehatan,” ujar Bupati HM Wardan.

Baca juga:   H Syamsuddin Uti Hadiri Doa Tasyakuran Atas Berakhirnya Kepengurusan KKB Propinsi Riau

Penerapan protokoler kesehatan diantaranya dengan selalu menjaga jarak antar jamaah, menghimbau kepada seluruh jamaah untuk memakai masker dan menyediakan air cuci tangan.

“Mengenai pelaksanaan takbir keliling ditiadakan dengan tetap melakukan takbir dari sore hingga pagi di rumah masing-masing dan dianjurkan kepada seluruh masyarakat yang akan membayar zakat agar lebih awal,” pungkasnya.(marbun)