Buka Sosialisasi Pengamanan Informasi Daerah, Asisten II: Informasi Merupakan Aset Penting

BENGKALIS, Beritapojok.com Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bengkalis Heri Indra Putra membuka sosialisasi tentang Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Hotel Pantai Marina Bengkalis, Senin (16/3/2020). 

Peserta sosialisasi berjumlah 56 orang terdiri dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis dan 45 Perangkat Daerah, sosialisasi itu dilaksanakan selama satu hari, dengan mendatangkan narasumber dari Kepala Subdirektorat Layanan Keamanan Informasi Badan Siber dan Sandi Negara Rizkal.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, di era digital seperti sekarang ini, informasi merupakan aset penting, dan salah satu faktor yang turut menentukan akselerasi keberhasilan pembangunan di suatu daerah,” kata H. Heri Indra Putra saat membuka acara sosialisasi tentang pengamanan informasi yang digelar Diskominfotik Bengkalis.

Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Bengkalis, juga mengemban tugas untuk mengelola informasi dengan baik dan benar.

Selanjutanya Heri Menambahkan, dalam mengelola informasi dimaksud, salah satu aspek yang sangat penting dan tidak boleh dinomorduakan adalah faktor keamanannya, baik itu terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan, dan kenirsangkalan informasi.

Baca juga:   DPD Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk, Ini Pesan Ketua dan Sekretaris DPW PWOINusantara Provinsi Riau

Untuk mewujudkan keamanan informasi harus dilakukan pengamanan informasi. Kegiatan di bidang pengamanan informasi ini dikenal dengan istilah persandian.

“Kami menyambut baik dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Untuk itu, melalui kesempatan ini, kepada seluruh peserta, kami berharap agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Simak dan gali ilmu dari materi yang akan narasumber sampaikan,” harapannya.

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pilpres No. 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, Perka BSSN No. 6 Tahun 2016 tentang Pengendalian Persadian Lembaga Sandi Negara dan Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No. 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.

Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Fadlan Fuad Daulay, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Bengkalis Mohd. Elkhusairi serta sejumlah perwakilan dari Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (MCR/man/red)