Beritapojok.com – Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait PDB per Kapita sebesar Rp78,62 Juta per Tahun mendapat reaksi menohok dari netizen, Minggu (14/3).
Laporan berupa cuplikan video tersebut diunggah oleh akun @sarjanahukumindonesia di media sosial Facebook.
“Jadi saya ulangi, PDB per Kapita Tahun 2024, ini sebesar Rp78,62 juta,” kata Plt Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dalam unggahan tersebut.
Laporan PDB per Kapita Tahun 2024 ini menuai reaksi berbeda dari netizen, bahkan adapula netizen yang mencoba rumus mendapatkan angka tersebut.
Salah satunya akun @egacahyono, dalam komentarnya ia menulis bagaimana cara BPS mendapatkan angka tersebut.
“Yang masih bingung! Gini saya kasih tau cara hitung surveynya, Ada 999 orang dengan gaji rata-rata 1 jt, dan ada 1 orang dengan gaji 78 M, Jadi akumulasi 1000 orang, 78,9 : 1000 = 79jt/orang,” tulisnya yang mendapat like terbanyak di kolom komentar.
Selain itu, juga akun lainnya yang membandingkan PDB per Kapita versi BPS dengan nilai Upah Minimum Regional (UMR).
“Gimana cara mencari datanya, gaji UMR rata rata daerah 2 jutaan, itu yang kerja formil, terus yang kerja serabotan berapa, uang nganggur berapa?,” komen akun @suryanto4219.
Apa itu PDB per Kapita
PDB per kapita (Produk Domestik Bruto per kapita) adalah rata-rata pendapatan yang diperoleh oleh setiap individu dalam suatu negara atau wilayah dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, dan merupakan indikator penting untuk menilai kesejahteraan ekonomi suatu negara.
PDB per kapita dihitung dengan membagi total Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduknya.
Pendapatan Pekerja sesuai UMR
Untuk diketahui juga, tidak semua warga Indonesia yang memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan yang memberikan gaji sebesar UMR.
Dan juga, menurut rilis Katadata.co.id, pada tahun 2023, terdapat 24,8 Juta karyawan masih menerima gaji dibawah standar UMP.
Adapun di tahun 2024, UMR terbesar di Indonesia juga hanya sebesar Rp5.343.430. Artinya jika dikalikan 12 bulan, hanya Rp64,1 jt per tahun.
Nilai Rp64,1 Juta per Tahun itu hanya di Kota Bekasi, bahkan di daerah lainnya masih ada UMR yang Rp.2 Juta.
Yakni Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dengan UMR terendah yakni Rp2.038.005 pada tahun 2024, jika dikalikan setahun hanya sekitar Rp24 Juta.
Penulis: Iskandar Z