SMKN 1 Bukit Batu Wakili Provinsi Riau di Lomba Kompetisi Siswa Nasional 2026   Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi

Berita

BPS: PDB per Kapita Tahun 2024 sebesar Rp78,62 Juta, Ini Kata Netizen

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Beritapojok.com – Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait PDB per Kapita sebesar Rp78,62 Juta per Tahun mendapat reaksi menohok dari netizen, Minggu (14/3).

Laporan berupa cuplikan video tersebut diunggah oleh akun @sarjanahukumindonesia di media sosial Facebook.

“Jadi saya ulangi, PDB per Kapita Tahun 2024, ini sebesar Rp78,62 juta,” kata Plt Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dalam unggahan tersebut.

Laporan PDB per Kapita Tahun 2024 ini menuai reaksi berbeda dari netizen, bahkan adapula netizen yang mencoba rumus mendapatkan angka tersebut.

Salah satunya akun @egacahyono, dalam komentarnya ia menulis bagaimana cara BPS mendapatkan angka tersebut.

“Yang masih bingung! Gini saya kasih tau cara hitung surveynya, Ada 999 orang dengan gaji rata-rata 1 jt, dan ada 1 orang dengan gaji 78 M, Jadi akumulasi 1000 orang, 78,9 : 1000 = 79jt/orang,” tulisnya yang mendapat like terbanyak di kolom komentar.

Selain itu, juga akun lainnya yang membandingkan PDB per Kapita versi BPS dengan nilai Upah Minimum Regional (UMR).

“Gimana cara mencari datanya, gaji UMR rata rata daerah 2 jutaan, itu yang kerja formil, terus yang kerja serabotan berapa, uang nganggur berapa?,” komen akun @suryanto4219.

Apa itu PDB per Kapita

PDB per kapita (Produk Domestik Bruto per kapita) adalah rata-rata pendapatan yang diperoleh oleh setiap individu dalam suatu negara atau wilayah dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, dan merupakan indikator penting untuk menilai kesejahteraan ekonomi suatu negara.

PDB per kapita dihitung dengan membagi total Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduknya.

Pendapatan Pekerja sesuai UMR

Untuk diketahui juga, tidak semua warga Indonesia yang memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan yang memberikan gaji sebesar UMR.

Dan juga, menurut rilis Katadata.co.id, pada tahun 2023, terdapat 24,8 Juta karyawan masih menerima gaji dibawah standar UMP.

Adapun di tahun 2024, UMR terbesar di Indonesia juga hanya sebesar Rp5.343.430. Artinya jika dikalikan 12 bulan, hanya Rp64,1 jt per tahun.

Nilai Rp64,1 Juta per Tahun itu hanya di Kota Bekasi, bahkan di daerah lainnya masih ada UMR yang Rp.2 Juta.

Yakni Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dengan UMR terendah yakni Rp2.038.005 pada tahun 2024, jika dikalikan setahun hanya sekitar Rp24 Juta.

Penulis: Iskandar Z

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis