Beritapojok.com- Hampir setiap tahun selalu ada pro dan kontra terkait hukum ucapan Selamat Natal dalam Islam.
Padahal, beberapa ulama sudah mengeluarkan fatwa dan seakan fatwa tersebut tidak akan berubah, namun ada saja yang terus mempertanyakan hukum ucapan selamat Natal dalam Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya yang harus di lakukan dalam hidup berdampingan antar agama di Indonesia?
MUI Sulawesi Selatan telah merilis lembar taushiyah bagi masyarakat, melalui jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis (16/12/2021).
Taushiyah yang merupakan hasil kesepakatan yang di bahas intensif di Komisi Fatwa MUI Sulsel itu di bacakan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg.
“MUI Sulsel berharap apapun yang menjadi perbedaan pemahaman dan keyakinan tidak boleh merusak persatuan dan persaudaraan,” harap AGH Najamuddin.
Berikut isi lengkap Taushiyah MUI Sulsel berkaitan Hari Natal dan Tahun Baru 2022:
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan kepada Bangsa Indonesia nikmat kemerdekaan dan nikmat persatuan, Bhinneka Tunggal ika, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang kita cintai bersama.
Sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, di tengah suasana pandemi Covid 19, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Tausiyah sebagai berikut:
- Perbedaan pendapat Ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar di sikapi dengan arif dan bijaksana, tidak di jadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar umat beragama.
- Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika di lakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah.
- Atribut keagamaan non muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak “dipaksakan” untuk di gunakan atau dikenakan oleh umat Islam terutama yang bekerja di perusahaan atau pabrik karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
- Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.
- Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan covid 19, maka masyarakat di harapkan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Demikian Taushiyah ini di buat untuk menjadi pedoman bagi kita semua.
Itulah isi Taushiyah yang di rilis MUI Sulsel terkait pro kontra ucapan selamat Natal dalam Islam yang mungkin bisa menjawab bagaimana hukum ucapan Natal dalam Islam. *