Bahas Anggaran Tahun 2026, Diskominfotik Bengkalis Rapat Kerja Bersama Komisi II DPRD Bengkalis Mengukir Narasi Sakral di Bumi Melayu, Solusi Jasa MC Profesional Bengkalis Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi ditutup Pemdes Api Api Memberikan Apresiasi Kepada Peserta Berprestasi MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana  Pemdes Temiang lkut Serta Pawai Taaruf, Dalam Rangka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana Mertua Kabid SDKI Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

Berita

BC Dumai Amankan Sebuah Kapal Kayu Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia

badge-check


					BC Dumai Amankan Sebuah Kapal Kayu Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia Perbesar

DUMAI – Bea Cukai (BC) Dumai berhasil menangkap sebuah kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang membawa pakaian bekas dari Port Klang, Malaysia, Minggu (20/8).

Penangkapan tersebut, berdasarkan rilis yang diterima redaksi, bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Informasi itu menyatakan adanya pergerakan kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia).

Dari informasi tersebut, dilakukan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.

Tak berapa lama, akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan KLM Rajawali yang membawa barang terlarang diimport.

Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor.

Selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 (tujuh) orang ABK dengan membawa ±277 bags pakaian bekas (balepressed) dan ±9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia).

Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Untuk diketahui, produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. (*)

Baca Lainnya

Bahas Anggaran Tahun 2026, Diskominfotik Bengkalis Rapat Kerja Bersama Komisi II DPRD Bengkalis

15 November 2025 - 15:33 WIB

Mengukir Narasi Sakral di Bumi Melayu, Solusi Jasa MC Profesional Bengkalis

15 November 2025 - 09:32 WIB

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi ditutup

15 November 2025 - 03:31 WIB

Mertua Kabid SDKI Tutup Usia, Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa

14 November 2025 - 21:30 WIB

Sempena HUT ke-26, DWP Bengkalis Bekali Siswa SMPN 3 Bengkalis Tentang Mental Health Remaja

14 November 2025 - 15:28 WIB

Trending di Bengkalis