Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim

Berita

Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk Akui Buang Air Sisa Permbersihan Tangki ke Laut

badge-check


					Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk Akui Buang Air Sisa Permbersihan Tangki ke Laut Perbesar

Beritapojok.com – Anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) akui buang air sisa pembersihan tangki ke laut.

Meski sebelumnya sempat berkilah membuang ke badan air, setelah dikonfortir oleh Ketua komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, PT DPA mengakui perbuatannya.

Perbuatan yang diduga mengangkangi aturan ini terungkap saat Komisi III DPRD Dumai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (21/03/23).

Dalam rangkaian RDP itu, pihak perusahaan dalam hal ini, Superintendent PT DPA, Mulyono menjelaskan bagaimana proses pencucian tangki.

Sempat ditanya oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal terkait kemanakah air sisa pencucian tangki yang sudah bercampur minyak itu dibuang.

Awalnya, pihak perusahaan, GM PT DPA, Cunping mengatakan membuangnya ke badan air.

Ketika ditanya apa itu badan air, Cunping menjawab semisal parit, kembali ditanyakan arah parit tersebut.

Ketika ditegaskan apakah aliran parit itu berujung ke laut, pihak perusahaan yang tampak tertangkap basah itu seakan terpaksa mengimininya.

Padahal, dikutip dari Kupasberita, DLH Dumai melalui Kabid Pencemaran, Vera Chynthia dalam rangkaian RDP itu menjelaskan bahwa PT DPA tak memiliki izin membuang air limbah ke laut.

“Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan,” tegas Vera Chynthia.

Usai kegiatan RDP, komisi III, DLH Dumai dan PT DPA bersama rekan-rekan media sepakat untuk turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. *

Baca Lainnya

Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku

8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk

7 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK

7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis

6 Desember 2025 - 23:16 WIB

Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati

6 Desember 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bengkalis