Beritapojok.com – Anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) akui buang air sisa pembersihan tangki ke laut.
Meski sebelumnya sempat berkilah membuang ke badan air, setelah dikonfortir oleh Ketua komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, PT DPA mengakui perbuatannya.
Perbuatan yang diduga mengangkangi aturan ini terungkap saat Komisi III DPRD Dumai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (21/03/23).
Dalam rangkaian RDP itu, pihak perusahaan dalam hal ini, Superintendent PT DPA, Mulyono menjelaskan bagaimana proses pencucian tangki.
Sempat ditanya oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal terkait kemanakah air sisa pencucian tangki yang sudah bercampur minyak itu dibuang.
Awalnya, pihak perusahaan, GM PT DPA, Cunping mengatakan membuangnya ke badan air.
Ketika ditanya apa itu badan air, Cunping menjawab semisal parit, kembali ditanyakan arah parit tersebut.
Ketika ditegaskan apakah aliran parit itu berujung ke laut, pihak perusahaan yang tampak tertangkap basah itu seakan terpaksa mengimininya.
Padahal, dikutip dari Kupasberita, DLH Dumai melalui Kabid Pencemaran, Vera Chynthia dalam rangkaian RDP itu menjelaskan bahwa PT DPA tak memiliki izin membuang air limbah ke laut.
“Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan,” tegas Vera Chynthia.
Usai kegiatan RDP, komisi III, DLH Dumai dan PT DPA bersama rekan-rekan media sepakat untuk turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. *