Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri Mahkota Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027, Bupati Kasmarni Perkuat Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah Dorong Kesadaran Lingkungan, DLH Bengkalis Gelar Diskusi Pilah Sampah Bersama Komunitas Sekda Bengkalis Dampingi Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai, Lakukan Penanaman Mangrove di Desa Perapat Tunggal Disdukcapil Bengkalis Gelar Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nik Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Bengkalis Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai ke Negeri Junjungan

Berita

Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk Akui Buang Air Sisa Permbersihan Tangki ke Laut

badge-check


					Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk Akui Buang Air Sisa Permbersihan Tangki ke Laut Perbesar

Beritapojok.com – Anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) akui buang air sisa pembersihan tangki ke laut.

Meski sebelumnya sempat berkilah membuang ke badan air, setelah dikonfortir oleh Ketua komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, PT DPA mengakui perbuatannya.

Perbuatan yang diduga mengangkangi aturan ini terungkap saat Komisi III DPRD Dumai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (21/03/23).

Dalam rangkaian RDP itu, pihak perusahaan dalam hal ini, Superintendent PT DPA, Mulyono menjelaskan bagaimana proses pencucian tangki.

Sempat ditanya oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal terkait kemanakah air sisa pencucian tangki yang sudah bercampur minyak itu dibuang.

Awalnya, pihak perusahaan, GM PT DPA, Cunping mengatakan membuangnya ke badan air.

Ketika ditanya apa itu badan air, Cunping menjawab semisal parit, kembali ditanyakan arah parit tersebut.

Ketika ditegaskan apakah aliran parit itu berujung ke laut, pihak perusahaan yang tampak tertangkap basah itu seakan terpaksa mengimininya.

Padahal, dikutip dari Kupasberita, DLH Dumai melalui Kabid Pencemaran, Vera Chynthia dalam rangkaian RDP itu menjelaskan bahwa PT DPA tak memiliki izin membuang air limbah ke laut.

“Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan,” tegas Vera Chynthia.

Usai kegiatan RDP, komisi III, DLH Dumai dan PT DPA bersama rekan-rekan media sepakat untuk turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. *

Baca Lainnya

Wabup Bengkalis Serahkan Penghargaan Nasional kepada Bupati di Wisma Sri Mahkota

29 April 2026 - 11:24 WIB

Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027, Bupati Kasmarni Perkuat Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah

29 April 2026 - 05:23 WIB

Dorong Kesadaran Lingkungan, DLH Bengkalis Gelar Diskusi Pilah Sampah Bersama Komunitas

28 April 2026 - 23:21 WIB

Sekda Bengkalis Dampingi Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai, Lakukan Penanaman Mangrove di Desa Perapat Tunggal

28 April 2026 - 17:20 WIB

Disdukcapil Bengkalis Gelar Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nik Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Bengkalis

28 April 2026 - 11:20 WIB

Trending di Bengkalis