SMK Negeri 1 Bukit Batu Umumkan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

Berita

Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk Akui Buang Air Sisa Permbersihan Tangki ke Laut

badge-check


					Anak Perusahaan Mahkota Group Tbk Akui Buang Air Sisa Permbersihan Tangki ke Laut Perbesar

Beritapojok.com – Anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) akui buang air sisa pembersihan tangki ke laut.

Meski sebelumnya sempat berkilah membuang ke badan air, setelah dikonfortir oleh Ketua komisi III DPRD Dumai, Hasrizal, PT DPA mengakui perbuatannya.

Perbuatan yang diduga mengangkangi aturan ini terungkap saat Komisi III DPRD Dumai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (21/03/23).

Dalam rangkaian RDP itu, pihak perusahaan dalam hal ini, Superintendent PT DPA, Mulyono menjelaskan bagaimana proses pencucian tangki.

Sempat ditanya oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal terkait kemanakah air sisa pencucian tangki yang sudah bercampur minyak itu dibuang.

Awalnya, pihak perusahaan, GM PT DPA, Cunping mengatakan membuangnya ke badan air.

Ketika ditanya apa itu badan air, Cunping menjawab semisal parit, kembali ditanyakan arah parit tersebut.

Ketika ditegaskan apakah aliran parit itu berujung ke laut, pihak perusahaan yang tampak tertangkap basah itu seakan terpaksa mengimininya.

Padahal, dikutip dari Kupasberita, DLH Dumai melalui Kabid Pencemaran, Vera Chynthia dalam rangkaian RDP itu menjelaskan bahwa PT DPA tak memiliki izin membuang air limbah ke laut.

“Perusahaan wajib mengantongi IPAL. Sedangkan pembuangan air limbah ke laut yang dilakukan PT DPA tanpa izin. Menurut aturan, ini tidak diperbolehkan,” tegas Vera Chynthia.

Usai kegiatan RDP, komisi III, DLH Dumai dan PT DPA bersama rekan-rekan media sepakat untuk turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. *

Baca Lainnya

Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trending di Bengkalis