27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau Regu Fahmil Putri Bengkalis Melaju ke Final di MTQ Riau 2026, Kumpulkan 1.280 Poin MTQ Provinsi Riau ke-44, Wako Dumai Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI Memukau di Sungai Kuantan, Perahu Hias Datuk Laksamana Bengkalis Curi Perhatian Menteri Agama Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita

Ditanya Soal Bayaran Pengacara Pembela Koruptor, Begini Jawaban Mahfud MD

badge-check


					Mahfud MD saat bermain musik. (Foto: akun Twitter Mahfud MD) Perbesar

Mahfud MD saat bermain musik. (Foto: akun Twitter Mahfud MD)

Beritapojok.com- Menkopolhukam, Mahfud MD ditanya soal bayaran pengacara pembela koruptor, simak jawabannya.

Baru-baru ini, seorang netizen di media sosial Twitter bertanya soal halal haram terkait uang yang diterima pengacara yang membela koruptor.

Pertanyaan itu disampaikan melalui akun media sosial Twitter @19Abdul28, Kamis (10/11).

Akun dengan gambar profil kucing itu mempertanyakan uang bayaran untuk pengacara pembela koruptor dan penjahat itu apakah halal atau haram.

Padahal, lanjut akun tersebut, sudah jelas salah, tapi masih tetap dibela.

“Mw tanya pak mahfud, kira2 uang bayaran untk para pengacara pembela koruptor dan penjahat itu halal apa haram ya? Kan uda jelas salah tapi masih di bela,” tulis akun @19Abdul28.

Menkopolhukam Mahfud MD mendapatkan pertanyaan tersebut menjawab dengan lebih rinci.

Dikatakannya, sesuatu yang diperoleh secara haram dan atau dengan tujuan haram maka haram hukumnya untuk dimakan.

Dilanjutkannya, jika itu dimakan maka akan menjadi racun yang merusak hidup keluarga dan anak cucu.

Jawaban Menkopolhukam tersebut sontak mendapat sorotan dari netizen lainnya.

Salah satunya dari akun @GEDERPANCASILA, ia menjelaskan bahwa status koruptor ataupun penjahat bagi seseorang harus dibuktikan di pengadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas pengacara hanya membela hak-hak kliennya sesuai hukum positif.

Ia juga mempertanyakan soal haramnya penghasilan tersebut. “Bila haram siapa yang akan membela hak mereka di pengadilan?,” tulisnya pada akhir kalimat komentarnya.

Selain itu, ada juga akun @firvan717, ia mengatakan dalam kolom komentarnya bahwa tidak semua orang menyadari hal tersebut.

Bahkan, lanjutnya, malah bangga menggunakan hasil yang didapat dengan cara haram untuk diperlihatkan kemana-mana.

Akun @firvan717 itu juga berandai-andai, andai saja para pelaku korupsi itu bisa panjang hidungnya, hal tersebut bisa lebih mudah untuk mengidentifikasi

Hingga kini, tweet jawaban Mahfud MD itu sudah diretweet sebanyak 86 kali dan like 716.

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

29 Juni 2026 - 22:31 WIB

Regu Fahmil Putri Bengkalis Melaju ke Final di MTQ Riau 2026, Kumpulkan 1.280 Poin

29 Juni 2026 - 16:29 WIB

MTQ Provinsi Riau ke-44, Wako Dumai Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI

28 Juni 2026 - 10:31 WIB

Memukau di Sungai Kuantan, Perahu Hias Datuk Laksamana Bengkalis Curi Perhatian Menteri Agama

28 Juni 2026 - 10:23 WIB

Trending di Bengkalis