Sinergitas Lintas Sektoral, Camat Bukit Batu Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Wilayah Kelurahan Sungai Pakning Bupati Kasmarni Sambut Kajati Riau dengan Prosesi Adat Melayu, Teguhkan Jati Diri Negeri Junjungan Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online

Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Khadafi: Kami Akan Blokade PT Ivo Mas Tunggal

badge-check


					Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang Perbesar

Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang

DUMAI, Beritapojok.com – Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Dumai, M Khadafi berencana akan memblokade PT. Ivo Mas Tunggal terkait dugaan pembuangan limbah ke laut.

“Belum pernah perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke laut diberikan sanksi tegas, atau sampai ke meja hijau. Kami akan blokade kegiatan PT Ivo Mas,” tegasnya kepada awak media, Kamis (23/1).

Sebelumnya, Khadafi mengatakan bahwa kondisi Bakau yang ada di sekitar pembuangan milik PT Ivo Mas Tunggal jadi kering dan mati diduga karena limbah B3.

“Dengan kondisi seperti ini, itu diyakini Limbah B3 yang telah mencemari Laut dan menyebabkan matinya pohon Bakau,” ujarnya.

Dilanjutkan Khadafi, ia akan turun ke lapangan untuk memastikan penyebab matinya pohon bakau di area pembuangan limbah milik PT Ivo Mas Tunggal itu.

“Kita akan turun mengecek serta pengambilan sample limbah yang terkandung dalam lumpur guna memastikan penyebab matinya pohon bakau itu,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta kepada pihak terkait untuk turun menyelesaikan dugaan pencemaran lingkungan ini.

“Kita minta kepada Pemerintah Pusat maupun daerah turun tangan perihal ini, PT Ivo Mas yang digadang-gadangkan sebagai perusahaan Obyek Vital (OBVIT), disaat kita demo pemerintah sibuk, tapi disaat perusahaan mencemari laut Dumai pemerintah kemana?,” tegas Khadafi.

Jika terbukti perusahaan PT Ivo Mas Tunggal (Sinar Mas Grup) melakukan pembuangan limbah secara terang-terangan, maka perusahaan tersebut dianggap melanggar Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda 3 Milyar Rupiah dan izin operasional perusahaan juga akan dicabut.

Secara terpisah, Kabid Penaatan Dan Peningkatan Lingkungan Hidup Kota Dumai, Anton Budi Dharma,ST, MT ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut mengungkapkan bahwasanya Tim DLH Dumai pada tanggal 14 Januari 2020 sudah turun dan mengambil sample.

“Sudah (turun ke lapangan, red), kemaren tim DLH sudah cek IPAL dan menunggu hasil, sampel sudah dikirim ke PUPR Provinsi,” ujar Anton, Kamis (23/1). (tim)

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita