‎Wujudkan Generasi Peduli Kesehatan, UKM KSR PMI Polbeng Gelar Seminar Kesehatan ‘Say No to Vape, Smoking and HIV’ Diikuti 1212 Peserta, Kafilah Pawai Ta’aruf Bengkalis Ambil Perhatian Masyarakat di Kuansing Sekda Ersan Terima Penghargaan Government Excellent Award Pengumuman, Hasil lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis Penerimaan Kafilah Bengkalis, 70 Peserta Tuntas Registrasi Ulang Milad ke-4, MAGI Luncurkan Apps ‘Kedai Indonesia’ (KI) di Bengkalis

Daerah

Tak Jalankan Fungsi, Ketua DPRD Dumai Segera Di-SP2

badge-check


					Tak Jalankan Fungsi, Ketua DPRD Dumai Segera Di-SP2 Perbesar

DUMAI- Dinilai tak menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat untuk mengontrol pengelolaan keuangan daerah, Ketua DPRD Dumai yang berasal dari Partai Demokrat bakal diberikan surat peringatan (SP) ke-2.

Tak hanya itu, 4 anggota dewan lainnya yang juga dari Partai Demokrat Dumai juga akan diberikan SP.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai, Afrianto Kurniawan, SH didampingi Wakil Sekretaris DPC PD Kota Dumai, Daulat Indra, SH, Jumat (11/6).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Wawan ini, fungsi yang dimaksud ialah penyampaian/pembacaan pandangan umum fraksi menanggapi penyampaian rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang dilegasikan kepada Sekda Kota Dumai dalam paripurna sebelumnya pada 10 Juni 2021 lalu.

“Pandangan umum fraksi semestinya harus dibaca dan disampaikan untuk menilai kinerja pemerintah, dan itu juga perintah dari partai, karena dinilai melanggar perintah, 5 anggota DPRD dari Demokrat bakal segera kita SP,” tegas Wawan.

Dikatakannya juga, pada Paripurna 10 Juni lalu, Walikota Dumai tampak tidak serius membangun Kota Dumai, hal itu terlihat dari ketidakhadirannya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait tugas wewenang dan kewajiban dan hak kepala daerah sesuai dengan pasal 65 huruf d, bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” tukasnya menjelaskan ketidak seriusan Wako Dumai dalam membangun daerah.

“Sedangkan ketentuan undang-undang pemerintah daerah No 23 Tahun 2014 tersebut sesuai pasal 67 yang menyebutkan kewajiban kepala daerah untuk mentaati segala ketentuan perundang-undangan,” tambah Wawan.

Oleh karenanya, Lanjut Wawan, Fraksi Demokrat mempertanyakan keseriusan Walikota demi Pembangunan kota Dumai kedepannya, mengingat hal ini terjadi di awal kepemimpinannya. “Kondisi ini sangat memprihatinkan sehingga pantas untuk dipertanyakan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua DPC PD Kota Dumai, Prapto Sucahyo ketika dihubungi membenarkan pernyataan wakil ketua DPC PD Kota Dumai tersebut.

“Benar, segera akan kita keluarkan SP untuk mereka (lima anggota dewan fraksi demokrat, red),” jawabnya singkat, Jumat (11/6). (tim)

Baca Lainnya

Apical Perkuat Infrastruktur Lingkungan melalui Normalisasi Saluran Parit di Lubuk Gaung

16 Mei 2026 - 12:19 WIB

Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai

7 Mei 2026 - 12:05 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

14 Maret 2026 - 19:34 WIB

Pencairan TPG Untuk Puluhan Guru SDN Non ASN di Kota Dumai Menunggu SK Walikota

2 Maret 2026 - 23:54 WIB

Pencairan TPG Untuk Puluhan Guru SDN Non ASN di Kota Dumai Menunggu SK Walikota
Trending di Berita