Dukcapil Bengkalis Jalin Kerja Sama dengan Mitra Usaha Lokal untuk Optimalkan Pemanfaatan KIA Resmi Ditutup, 70 Peserta TC Kafilah Bengkalis Siap Bertolak ke MTQ Riau Tingkatkan Capaian Target, Dinkes Bengkalis Tinjau Pelaksanaan Jemput Bola CKG di Polbeng Jawab Pandangan 7 Fraksi, Bupati Bengkalis Apresiasi Dukungan dan Saran Legislatif sebagai Dasar Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Polsek Siak Kecil Bersihkan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Swasembada Pangan Nasional YKAN Kembali Lakukan Peninjauan Progres di Sejumlah Titik Kegiatan Restorasi Mangrove Desa Teluk Pambang

Berita

Polda Riau Ungkap Gudang Penyimpanan 331.900 Bungkus Rokok Ilegal

badge-check


					Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman. Perbesar

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.

PEKANBARU, Beritapojok.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap gudang penyimpanan 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence, Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lima orang pengelola gudang dan pembeli rokok ilegal ikut diamankan petugas.

Dari 331.900 bungkus rokok luffman ilegal, diantaranya luffman young mild sebanyak 78.400 bungkus, luffman light 86.000 bungkus, dan luffman flavor 167.500 bungkus.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pengungkapan tersebut secara tidak sengaja dilakukan, karena awalnya pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengincar diduga pengguna narkoba di lokasi tersebut.

“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak disana. Lalu petugas melakukan pengintaian selama seminggu, lalu pada hari Jumat 6 Desember 2019, ada dua orang yang kita curigai, lalu kita buntuti, tibalah di suatu rumah didalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai,” terang Suhirman, Sabtu (21/12/2019), dilansir goriau.com.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata masih ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal, kemudian petugas bergegas ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.

“Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu. Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus, itu jumblah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal, selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka rokok ilegal.

“Ada lima orang yang kita amankan masing-masing berinisial, N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli,” beber Suhirman.

Terakhir Suhirman menambahkan, adapun rokok ilegal tersebut akan di edarkan ke kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau. ***

 

Sumber : goriau.com

Baca Lainnya

Dukcapil Bengkalis Jalin Kerja Sama dengan Mitra Usaha Lokal untuk Optimalkan Pemanfaatan KIA

25 Juni 2026 - 04:08 WIB

Resmi Ditutup, 70 Peserta TC Kafilah Bengkalis Siap Bertolak ke MTQ Riau

24 Juni 2026 - 22:07 WIB

Tingkatkan Capaian Target, Dinkes Bengkalis Tinjau Pelaksanaan Jemput Bola CKG di Polbeng

24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Jawab Pandangan 7 Fraksi, Bupati Bengkalis Apresiasi Dukungan dan Saran Legislatif sebagai Dasar Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

24 Juni 2026 - 10:05 WIB

Polsek Siak Kecil Bersihkan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

24 Juni 2026 - 04:03 WIB

Trending di Bengkalis