Kedatangan rombongan dari Polres Inhil disambut oleh Humas Perusahaan, Darma. Turut hadir perwakilan dari kelompok tani Angin Mamiri dan Parit 20 di Aula pertemuan PT. SAGM, pada Selasa (1/9/2020).
Kapolres Inhil di dampingi Wakapolres Inhil Kompol R. Firdaus, para pejabat Polres Inhil, Kapolsek Batang Tuaka, Danramil 12 Batang Tuaka Kapten Arh Uwin Suharto dan Camat Batang Tuaka Usman.
Kasus sengketa lahan dari kedua belah pihak sendiri masih dalam penanganan Krim Sus Polda Riau. Mediasi dimaksudkan karena adanya konflik dan aduan keluh kesah dari kelompok tani Angin Mamiri dan Parit 20 Desa Kuala Sebatu kepada Polres Inhil yang merasa lahan miliknya di serobot oleh PT. SAGM.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan membuka mediasi dengan penyampaian maksud kedatangannya bersama Wakapolres dan pejabat umum Polres Inhil untuk menjalin silaturahmi dan sebagai mediator.
“Saya berharap pertemuan ini bisa membuat masyarakat dan pihak PT. SAGM bisa tenang, untuk itu sembari menunggu keputusan dan ketetapan hukum dari Polda Riau, mari bersama-sama mencari solusi terbaik agar tidak terjadi konflik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ucap Kapolres Inhil AKBP Dian.
Andika dari Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sekaligus selaku juru bicara kelompok tani Angin Mamiri dan Parit 20 Desa Kuala Sebatu mengaku bahwa tidak pernah kedua kelompok tani tersebut menjual lahan kepada pihak perusahaan.
“Petani dari kelompok tani Angin Mamiri tidak pernah menjual belikan lahan dengan pihak PT. SAGM. Jual beli lahan terjadi dengan kelompok tani famili, bukan dengan Angin Mamiri, kalau seandainya PT. SAGM pernah membeli lahan dari dari Angin Mamiri silahkan paparkan terbuka, tunjukkan dokumen bukti pembelian,” kata Andika.
Ia tegaskan dan mengaku telah mengupdate ke Polda Riau bahwa lahan yang dibeli oleh pihak Perusahaan adalah lahan milik kelompok tani Famili.
“Kelompok tani Angin Mamiri sampai saat ini masih dikenakan pajak tanah oleh Pemerintah Daerah (pemda Inhil) sekitar 88 hektar, itu bukti kalau kami sebagai kepemilikan yang sah,” tukasnya.
Salah seorang kelompok tani Angin Mamiri, Kirman menambahkan pertemuan seringkali dilakukan namun belum memenuhi titik terang.
“Jadi intinya kami meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan kami, kami juga minta penghentian kegiatan di lahan yang dipersengketakan tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra L Sihombing mengatakan adapun kasus sengketa lahan tersebut masih dalam penyelidikan, Polda Riau.
“Kami belum bisa memaparkan update perkembangan penyelidikan kedua belah pihak terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan Polda Riau, dalam hal ini kami masih menunggu prosesnya. Namun tim akan turun di lahan yang dipersengketakan,” tutur AKP Indra.
Ia juga meminta Humas perusahaan agar menyampaikan ke pihak manajemen aap tuntutan masyarakat disini, tidak perlu berkonflik.
“Jika bisa diselesaikan dengan adil seperti hasil panen dilahan tersebut dibagi untuk kedua belah pihak, sebagai jalan keluar apa salahnya dan tidak perlu berkonflik,” ucapnya.
Darma selaku Humas PT. SAGM mengatakan pihak perusahaan tidak akan membayar dua kali terhadap pembelian lahan.
“Secara kooperatif semua dokumen lahan yang kami beli kepada almarhum Sanusi (kades Kuala Sebatu terdahulu_ red) sudah sampai ke Polda Riau. Kami juga tidak berani melakukan kegiatan di lahan jika lahan tersebut belum dibayarkan,” tukas Darma.
Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena bukan tupoksinya sebagai pengambil kebijakan. Ia juga mengatakan siap mematuhi proses hukum yang berlaku yang saat ini masih dilakukan proses di Polda Riau.
“Sedangkan di lahan kelompok tani Angin Mamiri ada titik koordinat perusahaan dan kami akan paparkan dokumen itu di forum resmi yaitu di Polda Riau, tapi tidak di forum ini karena berkasnya sudah disana,” tuturnya.
Karena kedua belah pihak bersikeras mengakui lahan persengketaan tersebut, maka Kapolres Inhil AKBP Dian mengambil kesimpulan, pertemuan akan dilanjutkan Senin depan dengan solusi terbaik dari kedua belah pihak.(marbun)