7 Unit Rumah Penduduk di Tembilahan Diamuk si Jago Merah, Total Kerugian 1,8 M

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Dua lorong padat penduduk di jalan M Boya Tembilahan, Kabupaten Inhil di muk si jago merah, Rabu (12/8/20) sekitar pukul 11:00 wib.

2 lorong tersebut yaitu lorong Sukun dan lorong Nangka. Diketahui kurang lebih 17 unit rumah terdampak dalam kebakaraan baik hangus terbakar ataupun rusak berat.

Kadis Damkar dan Penyelamatan Ediwan Shasby melalui Sekretaris, Ismed Ahyi dilapangan menyebutkan dalam proses pemadaman kebakaran menurunkan 2 unit mobil damkar.

“Lebih dari 30 orang personil kami turunkan dibantu dari anggota TNI Polri, BPBD, PSMTI dan Padupai serta masyarakat sekitar,” sebutnya.

Sementara dilapangan hambatan yang dihadapi oleh tim pemadam adalah sempitnya kedua lorong tersebut (lorong Nangka dan Sukun) sehingga mobil damkar tidak bisa masuk.

Namun berkat kerja keras semua pihak dan saling sambung selang, api dapat dipadamkan sekitar pukul 13:00 wib.

Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara mengkonfirmasi diperkirakan total kerugian akibat kebakaran yang terjadi di Jalan M Boya Tembilahan sebesar 1,8 milyar.

Baca juga:   Wakil Bupati H Syamsuddin Uti Hadiri Rapat Paripurna ke 6 Persidangan ll DPRD Inhil

Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolsek Tembilahan Iptu Leo saat itu seorang saksi (Erna) sedang duduk-duduk di pendopo rumahnya.

“Ia kemudian melihat api dari rumah kosong di ujung lorong Nangka, Ia pun berteriak minta tolong bahwa ada kebakaran,” jelas Iptu Leo.

Lanjutnya, mamun dikarenakan angin berhembus kencang sehingga api cepat menjalar ke rumah lainnya.

“Sekitar pukul 11.50 wib 1 unit mobil Damkar Inhil, 3 unit mesin pemadam PSMTI Tembilahan, dan 2 unit mesin pemadam padupai tiba di lokasi untuk memadamkan api,” sebutnya.

Adapun penyebab Kebakaran belum bisa dipastikan dan saat ini masih dilakukan identifikasi oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan.

“Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 1.800.000.0000 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah),” jelas Kapolsek.(Marbun)