PEKANBARU, Beritapojok.com – Direktorat Polairud Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan Belangkas (Suku Limulidae).
Tak tanggung-tanggung petugas menemukan 6000 ekor satwa dilindungi tersebut terbungkus dalam karung goni dalam sebuah truk di Pelabuhan Tikus daerah Tanjung Leban, Bengkalis.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin mengatakan ribuan satwa yang hidup di perairan dangkal wilayah air payau dan hutan manggrove ini akan dikirimkan ke luar negeri.
“Belangkas ini rencanannya akan dikirim ke luar negeri, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RS dan HS,” ungkap Kombes Badarudin, Selasa siang (17/12/2019).
Ia mengatakan di luar negeri Belangkas ini dikonsumsi bahkan darahnya bisa digunakan sebagai bahan untuk farmasi (obat-obatan).
“Disana dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu, ada yang digunakan untuk konsumsi dan juga bahan untuk obat,” jelasnya.
Untuk diketahui, Belangkas termasuk salah satu hewan langka yang dilindungi sesuai dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 40 ayat 2 pasal 21 ayat 2 UU RI No.5/1995 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda 100 juta.(***)
Sumber : riau24.com








