Beritapojok.com – Hari Pekerja Nasional selalu diperingati setiap tanggal 20 Februari. Namun, sayangnya banyak dari para pekerja yang lebih memperingati Hari Buruh sedunia pada 1 Mei daripada Hari Pekerja Nasional.
Hari Pekerja Nasional dibentuk awalnya pada 20 Februari 1973, saat itu Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan menyatakan keinginannya untuk menyatukan semangat para pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, pada kongres FBSI tanggal 23 hingga 30 November 1985 nama FBSI kemudian berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Perubahan nama tersebut dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan rasa bangga dan jati diri dari para pekerja Indonesia.
Serta, dibentuknya SPSI tersebut bertujuan untuk memotivasi para pekerja kepada pembangunan nasional yang berlandaskan atas sistem Hubungan Industrial Pancasila. Oleh karenanya, tanggal 20 Februari dirasa perlu untuk ditetapkan sebagai Hari Pekerja Nasional.
Enam tahun kemudian, tepat pada tanggal 20 Februari 1991 Presiden Indonesia saat itu Soeharto menetapkan hari berdirinya FBSI sebagai Hari Pekerja Nasional. Sementara, atas Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 Hari Pekerja Nasional resmi disahkan. Namun, tak seperti layaknya Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei yang dijadikan libur nasional, Hari Pekerja Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. (*)
Sumber : Tagar.id