Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025 Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan Selama 14 Hari, Polres Bengkalis Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Finalis KTIQ dan KTIH Tampil Maksimal Presentasikan Karya Tulis di Depan Dewan Hakim

Berita

15,8 Kg Sabu dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan Direktorat Narkoba Polda Riau

badge-check


					15,8 Kg Sabu dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan Direktorat Narkoba Polda Riau Perbesar

PEKANBARU, Beritapojok.com – Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau berhasil lagi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan dengan berat total 15,8 kg dari komplotan (jaringan) Malaysia-Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan ending dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak awal Juni, yakni setelah tim mendapat informasi dari masyarakat peduli narkoba, tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.

“Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Dalam Pengungkapan itu, ujar Suhirman, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu DMM dan YH, pada Senin (06/7/2020) lalu. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 bungkus (15,8 kg) barang bukti yang dikemas dalam kemasan teh China yang disimpan dibawah kursi tengah kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol B 1504 NKT.

Pelaku DMM dan YH ditangkap setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai dan melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai.

“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar didepan rekan media sekarang ini”, kata Suhirman.

Suhirman juga menerangkan mengapa dari jumlah 16 kemasan ini didapati berat 15,8 kg.

“Sabu 16 kemasan ini beratnya 15,8 kg, mengapa demikian, karena salah satu kemasan ini ternyata beratnya 0,8 kg, sementara kemasan lainnya berbobot masing masing 1 kg”, ungkap jebolan Akpol 1991 yang dikenal ramah dengan wartawan ini.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan pelaku mengaku dijanjikan S yang akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa barang tersebut.

“Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar,” terangnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (rls)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan

10 Juli 2025 - 10:58 WIB

Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final

10 Juli 2025 - 04:56 WIB

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

9 Juli 2025 - 22:56 WIB

Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan

9 Juli 2025 - 16:54 WIB

Selama 14 Hari, Polres Bengkalis Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2025

9 Juli 2025 - 10:54 WIB

Trending di Bengkalis