Polri Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi BSSN


Mabes Polri sepakati penggunaan tanda tanda elektronik yang disertifikasi BSSN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meresmikan standarisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi kebutuhan administrasi di lingkungan kepolisian. Standar tanda tangan elektronik ini pun disertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menjamin keamanannya. 


Kepala Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi menekankan urgensi penggunaan TTE tersertifikasi. Hal ini guna memastikan perlindungan data bagi Korps Bhayangkara. 


“Dalam era digital yang terus berkembang ini, perlindungan terhadap data dan informasi sensitif menjadi semakin penting,” kata Slamet dalam keterangannya pada Jumat (14/7/2023).


Slamet menyampaikan standar TTE yang berlaku di Polri ini telah mendapatkan sertifikasi dari BSSN. Dalam acara Penandatanganan Kerjasama Polri dan BSSN baru-baru ini, Slamet mengatakan pentingnya tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagai jaminan keamanan.


“Dalam upaya memberikan jaminan kepada masyarakat dan stakeholder bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani secara elektronik telah melewati proses validasi dan verifikasi yang ketat dari lembaga otoritatif dalam hal keamanan siber,” ujar Slamet.


Slamet menyebut tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi oleh BSSN bakal memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan. Hal ini turut membuktikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah ditandatangani oleh pihak yang sah dan integritasnya terjaga.


“Perjanjian kerja sama tanda tangan elektronik tersertifikasi ini menunjukkan komitmen Polri terhadap keamanan digital dan ketaatan terhadap regulasi,” ucap Slamet.


Diketahui, konsep tanda tangan digital didasarkan pada teknologi kriptografi yang menggunakan kunci publik dan kunci pribadi (asimetris). Tanda tangan digital menyediakan metode yang aman dan dapat diverifikasi untuk mengautentikasi dan mengesahkan integritas dokumen atau pesan digital. Dengan demikian, dokumen elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya. 




SumberRepublika.co.id